Senin, 26 Maret 2012

Hukum Administrasi Negara

BAB I
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1. Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1. E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua menggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
2. Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3. Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan 2 alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.
4. Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
5. W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
6. Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7. Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ).
8. Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.
9. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara.

Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.
Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins. Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
2. Definisi Hukum Administrasi Negara
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiatan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badanbadan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.
Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

3. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2. Huku Peradilan yang mel;iputi :
a. Hukum Acara Pidana
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”.
Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah. :
1. Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor).
2. Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah :
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Hukum Administrasi Kepegawaian
2. Hukum Administrasi Keuangan
3. HukumAdministrasi Materiil
4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.
a.d.1. Kranenburg :
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
a.d.2 Mr. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
4. Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu
Hukum lainnya.
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinsi sebagai berikut :
Hukum
1. Hukum Tata Negara (materiil)
a. Pemerintahan
b. Peradilan
c. Kepolisian
2. Hukum Perdata ( materiil)
3. Hukum Pidana (materiil)
a. Hukum Pemerintahan
b. Hukum Peradilan
a. Peradilan Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :
1. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri. Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara ini terdapat dua golongan pendapat yaitu :
A. Bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
ada perbedaan prinsip, yaitu :
1. Oppen Heim
2. Van Vallen Hoven
3. Romeign
4. Donner
5. Logemann
a.d.1. Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (Strats in rust) , dimana Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam keadaan bergerak (Staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara melaksanakan aturan-aturan yang sudah
ditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.
a.d.2. Van Vallen Hoven
Hukum Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. Hukum Administrasi Negara merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum Tata Negara, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada Hukum
Administrasi Negara.
a.d.3. Romeign
Hukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar daripada Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya.
a.d.4. Donner
Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
a.d.5. Logemann
Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa.
Hukum Tata Negara mempelajari :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4. Fungsi jabatan-jabatan itu
5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6. Hubungan antara jabatan-jabatan
7. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

B. Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini berpemdapat bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari Hukum Tata Negara.
a.d.1. Kranenburg
Tidak ada perbedaan yang prinsipilantara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaanya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hukum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturanperaturan yang bersifat khusus.
a.d.2. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis

BAB II
ADMINISTRASI NEGARA
1. Pengertian Administrasi
Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi pemerintah. Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi
1. J.Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi :
a. merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah (Formulation of Policy).
b. Melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara :
1.menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat yang diperlukan.
2.memimpin organisasi agar tercapai tujuan.
2. Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas :
a. Ilmu administrasi publik yang terdiri atas :
a. Ilmu Administrasi Negara Umum
b. Ilmu Administrasi Daerah
c. Ilmu Administrasi Negara Khusus
b. Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari :
1. Ilmu Administrasi Niaga
2. Ilmu Administrasi Non- Niaga.
3. R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti :
1. Dalam arti sempit : administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.
2. Dalam arti luas : administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu
2. Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara
1. Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat ) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah )Presiden dan para Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman. Utrecht bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
2. Prof. Waldo, mengemukakan dua definisi yaitu :
1. Public administration the organization and management of men and materialis to achieve the purpose of government.
2. Public administration is the art and science of management is applied to affair of state.
Yang artinya :
1. Publik administrasi adalah suatu pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat perlengkapannya untuk mencapai tujuan dari pemerintah.
2. Publik administrasi adalah suatu seni dan ilmu dari manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan Negara. Administrasi Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan manajemen.
3. Dimock dan Dimeck
Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.
4. CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi Negara :
a. Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya, pokoknya semua orang yang menjalankan administrasi Negara.
b. Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c. Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
5. Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :
1. Perencanaan
2. Pengaturan tidak bersifat Undang-undang
3. Tata Pemerintahan yang bersifat melayani.
4. Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5. Penyelesaian perselisihan secara administratif
6. Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup
7. Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8. Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang dilakukan oleh dinas-dinas,
dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan social. Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan.
1. Social participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2. Social responsibility ( pertanggungjawaban administrator)
3. Social support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4. Social control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)
3. Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan hukum itu. Sumber hukum dikenal dua macam yaitu :
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu :
a. Sejarah, yaitu undang-undang/ peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
b. Faktor Soiologis
Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
c. Fakotor Filosofis.
Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.
2. Sumber Hukum Formil
Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat. Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara adalah :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan/Praktek hukum ddministrasi Negara
c. Yurispudensi
d. Doktrin/pendapat para ahli
a.d. a. Undang-undang
Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undangundang. Seluruh peraturan-peraturan organic merupakan Sumber Hukum Administrasi Negara.
Jadi sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
1. Perda Provinsi
2 Perda Kabupaten / Kota
3. Perdes / Peraturan yang setingkat
Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang/legislator. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah
yang akan diatur dengan Undang-Undang, misalnya :
1. Tentang Kewarganegaraan
2. Tentang syarat-syarat PembelaanNEgara
3. Tentang Keuangan Negara
4. Tentang Pajak
5. Tentang Pengajaran
6. Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain.
Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45). Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang .
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan untuk melaksanakan Undang-undang. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah. Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi.
a.d. b. Kebiasaan/praktek Hukum Administrasi Negara.
Alat administrasi Negara dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang terjadi diluar dari Undang-undang. Dalam mengeluarkan Keputusankeputusan merupakan praktek administrasi Negara dalam rangka kepentingan umum.
Alat administrasi Negara dapat bertindak cepat menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya suatu undang-undang.
a.d. c. Yurisprudensi
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara, Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
a.d. d. Doktrin
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara. Pendapar para ahli yang merupakan hasil pemikiran dan penulisan diterima oleh masyarakat dan dijadikan dasar bagi untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi administrasi negara.


BAB III
TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Teori-teori ini timbul karena melihat dari suatu system pemerintahan yang dianut dari suatu Negara dengan kata lain system pemerintahan suatu Negara menunjukkan lapangan kerja dari suatu Administrasi Negara.
1. TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
1. Teori ini muncul di Eropa Barat pada abad ke 14 dan 15 yaitu dalam system pemerintahan monarki absolute, dimana kekuasaan Negara berada didalam satu tangan yaitu seorang raja. Sistem pemerintahnnya adalah sentralisasi, yaitu semua kekuasaan ada di pusat atau terpusat dalam satu tangan yaitu seorang raja. Semua aparat Negara adalah pembantu raja, mereka hanya melaksanakan tugas pembantu dan tidak dapat mengambil inisiatif sendiri dalam melaksanakan fungsinya. Jadi bersifat dekonsentrasi.
Raja menentukan segala-galanya, raja yang membuat peraturan, menjalankan peraturan, mempertahankan, dan sekaligus menjadi hakim dan lain sebagainya.
2. Teori Dwipraja/ Diichotomy/ Dwitantra
Dalam teori ini ada beberapa pendapat yaitu :
a. Hans Kalsen ( Jerman ) :
Dia mengemukakan “ Die Reine Rechts Theori” yaitu suatu mahab dalam ilmu hukum yang disebut “ Aliran Wina” dan membagi kekuasaan Negara dalam dua bidang yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif yang meliputi Law creating function
2. Kekuasaan Eksekutif yang meliputi :
a. Legislatif Powe
b. Judicial Power
Dalam tugas Eksekutif sangat luas yaitu melaksanakan Undang-undang Dasar dan seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh legislative serta mencakup kekuasaan administrative dan judicial power. Kemudian Hans Kelsen membagi kekuasaan administrasi menjadi dua bidang yaitu :
1. Political function yang disebut Government
2. Administratif function
b. Hans Nawiasky
Membagi seluruh kekuasaan Negara dalam dua bagian yaitu :
1. Normgebung, yaitu pembentuk norma-norma hukum
2. Normvolischung atau fungsi eksekutif yaitu yang melaksanakan undang-undang, yang dibagi lagi menjadi :
a. Verwaltung atau pemerintahan
b. Rechtsplege atau peradilan.
c. A.M. Donner
Membagi kekuasaan pemerintah dalam dua golongan:
1. Kekuasaan yang menentukan tugas dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan atau yang menentukan politik daripada Negara.
2. Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukanatau merealisasikan politik Negara dalam mengejar tujuan dan tugas Negara.
d. Frank J. Goodnow ( Amerika)
Membagi seluruh kekuasaan pemerintah dalm sua bagian yaitu :
1. Policy making yaitu yang menentukan tugas dan kekuasaan Negara.
2. Task Executing yaitu pelaksana tugas dan haluan Negara
3. Teori Tripaja ( Trias Politika)
Dalam teori ini ada dua tokoh yaitu :
a. John Locke, abad ke 17 membagi kekuasaan Negara dalam tiga bagian, yang masing-masing berdiri sendiri dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan tersendiri pula yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan yang membuat peraturan/ undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang.
3. Kekusaan Federatif, yaitu kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan
Legislatif dan kekuasaan eksekutif seperti hubungan luar negeri.
b. Montesqueiu
Membagi kekuasaan negara kedalam tiga bagian yang masing-masing terpisah satu dengan yang lainnya dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan Negara yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan peraturan
3. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan mengadili mempertahankan
peraturan.
4. Teori Catur Praja
Teori ini dikemukakan oleh Van Vollen Hoven dengan teori Residunya/ aftrek teori yang membagi kekuasaan atau fungsi pemerintah menjadi empat bagian yaitu :
a. Fungsi Bestuur / fungsi pemerintah
Pemerintah mempunyai tugas yang sangat luas, yaitu tidak hanya melaksanakan peraturan saja, akan tetapi pemerintah mencampuri urusan kehidupan masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan politik maupun melaksanakan kepentingan umum
b. Fungsi Politie atau fungsi polisi
Yaitu melaksanakan pengawasan secara preventif yang berupa paksaan pada warga untuk mentaati suatu ketertiban umu/hukum agar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara.
c. Fungsi Justitie / Fungsi mengadili
Kekuasaan mengadili juga berfungsi sebagai pengawasan yang represif yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkrit yaitu menyelesaikan suatu perselisihan dengan berdasarkan undang-undang dan dengan seadiladilnya.
d. Fungsi Regelaar / Fungsi Pengaturan
Yaitu melaksanakan tugas perundang-undangan artinya setiap peraturan yang dikeluarkan mempunyai daya ikat bagi masyarakat.
5. Teori Pancapraja
a. Dr. J.R. Stellinga
Menambah satu fungsi dari tugas pemerintah, sehingga tugas pemerintah bukan lagi empat akan tetapi menjadi lima buah yaitu :
1. Fungsi Wetgeving ( perundang-undangan)
2. Fungsi Bestuur ( pemerintah)
3. Fungsi Politie ( kepolisian)
4. Fungsi Rechtspraak ( Peradilan)
5. Fungsi Burgers ( Kewarganegaraan)
b. Lamaire
Pemerintah mempunyai lima fungsi yaitu :
1. Bestuurszorg ( yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum)
2. Bestuur ( pemerintahan dalam arti sempit)
3. Politie ( kekuasaan polisi)
4. Justitie ( kekuasaan mengadili)
5. Regelaar ( kekuasaan mengatur )
6. Teori Sad Praja
Wirjono Prodjodikoro, kekuasaan pemerintah dapat dibagi dalam enam bagian yaitu :
a. Fungsi pemerintah
b. Fungsi perundang-undangan
c. Fungsi pengadilan
d. Fungsi keuangan
e. Fungsi hubungan luar negeri
f. Fungsi pertahan keamanan

2. TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH
Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan yang nengatur pemerintah didalam kedudukannya, fungsinya dan tugas-tugasnya sebagai Administrator Negara. Pemerintah adalah keseluruhan daripada jabatan-jabatan didalam suatu Negara, yang mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang Politik Negara serta bidang Pemerintahan.
Tugas-tugs pemerintahan adalah tugas-tugas Negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah guna mencapai tujuan Negara. Tugas Negara lainnya dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Legislatif ( DPR )Mahkamah Agung dan Lembaga-lembaga Tinggi lainnya.
Tugas dan fungsi Pemerintah antara lain sebagai berikut :
1. Bidang Pemerintahan
Mengembangkan dan menegakkan Persatuan Nasional dan Territorial sengan menggunakan wibawa dan kekuasaan Negara melalui :
- Peraturan perundang-undangan
- Pembinaan masyarakat
- Kepolisian
- Peradilan
2. Bidang Administrasi Negara
Tugas ini berupa penyelengaraan atau pelaksanaan kehendak-kehendak ( strategi, policy ) serta keputusan pemerintah, menyelenggarakan dan menjalankan undang-undang. Juga pengendalian situasi dan kondisi Negara, dapat mengetahui apa yang terjadi didalam masyarakat.
3. Pengurusan rumah tangga Negara
Masalah-masalah ini meliputi antara lain kepegawaian, keuangan, materiil, logistic, jaminan social, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi serta bidang kesehatan dan lain-lain.
4. Pembangunan
Tata pembangunan terdiri dari beberapa perencanaan Negara maupun daerah, petnetapan peleaksanaan beserta anggarannya. Pembangunan dilakukan secara berencana baik jangka pendek maupun jangka panjang.
5. Pelestarian Lingkungan Hidup
Mengatur tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan dan penyehatan lingkungan dan lain sebagainya.
6. Pengembangan Kebudayaan Nasional yang ada didalam masyarakat, kebudayaan daerah-daerah perlu dikembangkan.
7. Bisnis / Niaga
Bisnis bukan dagang, tetapi suatu kegiatan untuk melayani kebutuhan masyarakat atau umum misalnya dinas kebersihan kota, rumah sakit, sekolahan, juga bidang-bidang usaha negara seperti BUMN dan BUMD. Di Indonesia pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden ( pasal 4 UUD 1954 ).
Pemerintah pusat dibawah Presiden adalah Menteri dan dibawahnya adalah Direktur Jenderal, kemudian yang menjadi pemerintah secara hirarki adalah Gubernur sebagai kepala wilayah propinsi.
Pemerintahan Daerah Tingkat I ( Kepala Daerah dan DPRD I.
Bupati Kepala Wilayah Kabupaten
Walikotamadya Kepala Wilayah Kotamadya.
Pemerintahan Daerah Tingkat II
Walikota Kepala Kota Administratif.
Camat Kepala Wilayah Kecamatan.
Pemerintahan Desa ( Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa )
Pemerintahan Kelurahan.
Pejabat-pejabat tersebut di atas adalah pemerintah dalam arti sempit.
Didalam praktek pejabat-pejabat tersebut dapat melimpahkan sebagian daripada wewenang pemerintahannya kepada pejabat-pejabat bawahannya. Setiap pejabat pemerintah secara otomatis merangkap sebagai Adminsitrator, karena pemerintah adalah kepala Administrator Negara.
Presiden adalah Pemerintah Negara dan sebagai Kepala Administrator Negara Republik Indonesia. Menteri adalah Pemerintah Departemen merangkap sebagai Kepala Administrator Departemen.
Departemen mempunyai tiga fungsi yaitu :
a. Bidang pemerintahah dan administrasi umum
b. Sekertariat besar menteri
c. Aparatue Negara urusan tertentu, unit organisasi pemerintahan fungsional.
Direktur Jenderal adalah Pemerintahan Direktorat Jenderal merangkap sebagai
Administrator Direktor Jenderal.
Direktorat Jenderal mempunyai tiga fungsi yaitu :
a. Sub Bidang pemerintahan dan administrasi umum
b. Sekertariat besar Drektur Jederal
c. Aparatur Negara urusan khsusus; unit organisasi pemerintahan fungsional.
Gubernur Kepala Propinsi adalah Pemerintah Propinsi dan sebagai Administrator
Propinsi. Propinsi mempunyai empat arti yaitu :
a. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b. Wilayah Jabatan ( wilayah administratif )
c. Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d. Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I adalah Pemerintah
Daerah Tingkat I, sedangkan Kepala Daerah adalah Administrator Daerah. Daerah mempunyai dua arti yaitu :
a. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai rumah tangga dan diberi hak dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Unit orgasnisasi pemerintahan desentral.
Bupati Kepala Kabupaten dalah Pmerintah Kabupaten dan Kepala Administrator Kabupaten.
Kabupaten mempunyai empat arti yaitu :
a. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b. Wilayah Jabatan ( wilayah administratif )
c. Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d. Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Walikotamadya adalah Pemerintah Kotamadya merangkap sebagai Administrator Kotapraja.
Kotamadya mempunyai empat arti yaitu :
a. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b. Wilayah Jabatan ( wilayah administrative )
c. Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d. Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Daerah Tingkat II merupakan Pemerintah Daerah Tingkat II, sedangkan Kepala Daerah II adalah Administrator II. Kepala Wilayah dibantu oleh Sekretaris Wilayah yang dipimpin oleh Sekretaris Wilayah ( SEKWIL ) Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah ( SEKDA ). Kedua Skretariat tersebut diatas diintegrasikan menjadi satu menajdi SEKWIDA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh suatu secretariat yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Walikota adalah pemerintahan Kota Administratif merangkap sebagai administrator Kota Administrator.
Kota Administratif mempunyai empat arti yaitu :
a. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b. Wilayah Jabatan daerah administratif
c. Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi
d. Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.
Setiap Kepala Wilayah ( Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kota
Administratif, Kecamatan) adalah wakil pemerintah pusat, merupakan
penguasa tunggal dan berfungsi sebagai Administrator Pemerintahan,
Administrator Pembangunan, dan Administrator

DAFTAR PUSTAKA

1. E. Utrecht; Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku
Ichtiar, Jakarta, 1966.
2. Prajudi Atmosudirdjo,; Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia,
Jakarta ,1966.
3 Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni
Bandung ,1984
4 D.H. Koesoemahatmadja, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni,
Bandung 1975.
5 Kontjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan
Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung ,1978.
6 Victor M. Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bina
Aksara, Jakarta, 1987.
7 Benny M. Yunus, Intisari Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan
IV, 1986.
8 CST. Kansil, Hukum Tata Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia,
Jakarta 1983.
9 Danu Rejo, Struktur Administrasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia,
Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1961.
10 Ampah Muslimin, Beberapa Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian
Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung, 1980.
11 W.F. Prins, Inleiding in het Administratief recht van Indonesia, JB Walters
Groningen, Jakarta, 1950.
12 Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York, 1961.
13 JHA. Logemann, Het Staatrecht van Indonesia, Yayasan Gajah Mada..
14 Dwight Waldo, The Study of Public Administration, Random House, New
York, 1963.
15 Diane Hakim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia
Tahun, Ciawi, 2004 .
16 Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2006.
17 Prof. Dr. Sadri Wasistiono,M.S., Kapita Selekta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Fokus Media Tahun, Bandung, 2003.
18 Lutfi Effendi, S.H.,M.Hum., Pokok-Pokok Hukum Administrasi,
Bayumedia Publishing,Semarang, 2003.
19 Prof. Dr. CST. Aknsil, S.H., Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara,
Jakarta, 2003..
20 Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja
Grafindo, 2005.
91
21 Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, PT. Toko Gunung Agung
Jakarta, 1999.
22 UUD 1945 dan Perubahan dari naskah UUD 1945, Perubahan Pertama,
Kedua, Ketiga, dan Keempat.
23 UU No. 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
24 UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
25 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar